Sunday, September 22, 2019

Tantangan Restorasi Ekosistem Gambut Indonesia

Oleh: Alue Dohong, PhD

1.     Pendahuluan

Indonesia pada berbagai kesempatan di forum international menyatakan kebanggaan sebagai pemilik lahan gambut tropis terluas di dunia. Kebanggaan ini menjadi sangat beralasan karena negeri ini memiliki lahan gambut seluas kurang lebih 14,9 juta hektar (Ritung S dkk, 2011). Secara spasial penyebaran utaman lahan gambut di Indonesia terkonsentrasi di tiga pulau besar yaitu Sumatera (6,44 juta ha), Kalimantan (4,78 juta ha) dan Papua (3,69 juta), dengan klasifikasi ketebalan kurang dari 3 meter (<3meter 3="" 9="" dan="" dari="" ha="" juta="" lebih="" meter="" seluas="">3 meter) seluas 5,30 juta ha (35,60%)(Wahyunto dkk, 2016).
Kendatipun merupakan ekosistem yang sangat rentan terhadap gangguan antropegenik maupun alam, ekosistem gambut di Indonesia merupakan aset ekonomi dan lingkungan bagi bangsa Indonesia. Ekosistem rawa gambut memberikan nilai dan jasa ekonomi seperti penyediaan sumber kayu dan non-kayu, air bersih, perikanan dan lain-lain, dan juga menyediakan jasa lingkungan seperti penyimpanan cadangan karbon, pengendali banjir, pencegahan instrusi air laut, regulasi iklim lokal, regional dan global. Disamping itu ekosistem gambut juga menyimpan kekayaan hayati berupa satwa dan tumbuhan endemis dan karismatik yang tidak ditemukan di eksositem lain dan wilayah ecoregion lain. Orang utan, bekantan, harimau adalah contoh satwa endemik dan ikonik ekosistem gambut. Karena itu sangat tidak berlebihan kalau ekosistem gambut merupakan aset ekonomi dan lingkungan unik yang dimiliki bangsa Indonesia.
Namun kebanggaan kita terhadap luasan gambut, tidak diiringin dengan kemampuan kita untuk memproteksi, mengelola dan memanfaatkannya secara bijaksana dan bertanggung jawab. Hampir lebih dari 50% lahan dan hutan rawa gambut kita mengalami degradasi dari skala sedang hingga berat. Pemacu utama degradasi dari ekosistem gambut tersebut diakibatkan kegiatan pembalakan, konversi ke pertanian dan industri perkebunan skala besar, pembangunan jaringan drainase masif tanpa aturan dan kebakaran yang berulang hampir setiap tahun (Dohong, A dkk, 2017). Degradasi ekosistem gambut di Indonesia berimplikasi pada kerugian ekonomi, kesehatan, dan lingkungan yang sangat besar. Bank Dunia pada tahun 2016 mengestimasi lebih kurang 2,6 juta ha lahan dan hutan Indonesia terbakar (33% nya merupakan gambut) dan menyebabkan kerugian ekonomi mencapai US$16.1 milyar (serata Rp. 221 triliun) yang dialami oleh bangsa Indonesia akibat satu peristiwa kebakaran besar tahun 2015 (World Bank, 2016).
Agar ekosistem gambut tetap menjadi aset ekonomi dan lingkungan bagi bangsa Indonesia, maka kebijakan untuk tetap melindungi hutan rawa gambut primer tersisa dan melakukan kegiatan restorasi gambut yang mengalami degradasi adalah keharusan dan keniscayaan agar Indonesia terhindar dari kerugian ekonomi, sosial, kesehatan dan lingkungan yang lebih besar dari tahun ke tahun. Restorasi gambut merupakan suatu upaya aktif dan sistematis untuk memperbaiki kondisi hidrologis, tutupan vegetasi dan sosial ekonomi masyarakat agar nilai dan fungsi ekosistem gambut tetap terjaga secara maksimal dan berkesinambungan.
Restorasi ekosistem gambut yang sudah terganggu dan terdegradasi adalah proses panjang dan memerlukan pendekatan kebijakan, teknis dan sosial secara holistik dan terintegrasi agar hasilnya maksimal. Disamping itu melakukan restorasi gambut dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah secara fisik-lingkungan, biologis, hidrologis, teknis, kebakaran berulang, dan sosial budaya.
Tulisan ini mendiskripsikan dan mengulas tantangan dalam merestorasi ekosistem gambut terdegradasi di Indonesia.       

2.     Pendekatan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Indonesia

Ekosistem gambut merupakan kesatuan dan keterhubungkaitan yang erat antara 3 (tiga) elemen pokok yaitu hidrologi (air), vegetasi (tumbuhan) dan substrat gambut (tanah gambut). Dalam kondisi alami (primer) dan tidak terganggu hubungan ketiga elemen tersebut sangat solid dan saling mendukung dalam satu kesatuan ekosistem yang solid dan utuh. Salah satu saja dari ketiga elemen pokok tersebut diatas mengalami gangguan maka mulai lah ekosistem gambut tersebut mengalami degradasi.
Secara hidrotopografis, ekosistem gambut umumnya terbentuk diantara dua sungai dan berada dan terakumulasi di belakang sungai dalam kondisi kekurangan oksigen, jenuh air dan unsur hara yang sangat terbatas (miskin). Kondisi air yang sangat masam membuat tidak banyak bakteri pengurai yang mampu bertahan hidup sehingga terjadi proses penumpukan bahan organik akibat proses pelambatan pelapukan berpuluh bahkan sampai ribuan tahun. 
Kunci pokok bekeradaan dan keberkanjutan ekosistem gambut adalah hidrologi atau air. Input air utama pada gambut ombrogen hanya berasal dari air hujan yang miskin unsur hara (Redyn & Jeglum, 2013), sementara gambut topogen umumnya mendapatkan asupan air yang berasal dari curah hujan dan masukan air dari sistem pasang surut, sehingga umumnya gambut topogen relatif lebih subur dari ombrogen. Kondisi hidrologi yang stabil tanpa gangguan membentuk kesatuan sistem yang disebut dengan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). KHG akan mengalami kesetimbangan air (water balance) secara otomotis baik pada musim kemarau maupun musim hujan sepanjang tidak ada gangguan terhadap aspek hidrologis, vegetasi dan tanah gambut yang ada.
Dengan memahami KHG tersebut, maka seyogianya pendekatan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaaatan ekosistem gambut di Indonesia mengacu pada sistem KHG dan prinsip kesetimbangan air (water balanceprinciple) yang ada di ekosistem gambut tersebut. Pengetahuan dan informasi tentang sistem KHG dan kesetimbangan air pada ekosistem gambut baik yan masih utuh (primer) maupun yang sudah terganggu mutlak diperlukan di dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan ekosistem gambut baik pada fungsi budidaya maupun lindung. Informasi tentang vegetasi dan substrat gambut juga menjadi informasi pokok yang harus di miliki di masing-masing KHG.

3.     Pengertian, Pendekatan dan Teknik Restorasi Gambut

Restorasi gambut dapat dimaknai sebagai upaya aktif dan sistematis untuk memperbaiki kondisi hidrologis, tutupan vegetasi dan sosial ekonomi masyarakat agar nilai dan fungsi ekosistem gambut tetap terjaga secara maksimal dan berkesinambungan. Oleh sebab itu pelaksanaan restorasi gambut harus dilakukam secara sistematis dan terintegratif melalui langkah-langkah pokok, yaitu: perencanaan, implementasi intervensi restorasi, pemantauan dan pelaporan, serta eveluasi keberhasilan.
Implementasi restorasi gambut harus mengacu pada pendekatan yang berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang memperhatikan prinsip kesetimbangan air (water balance) yang ada pada KHG tersebut. Gangguan hidrologis gambut akibat pembangunan infrastruktur pengeringan gambut seperti kanal dan parit menyebabkan simpanan air yang ada di ekosistem gambut mengalami pengeluaran (outflow) yang berlebihan sehingga kesetimbangan air di KHG mengalami gangguan yang signifikan yang berakibat pada penurunan muka air gambut (ground water table), yang pada gilirannya berimplikasi pada pengeringan lahan gambut tak balik (irreversible drying), percepatan laju subsidensi dan dekomposisi gambut. Gambut yang dalam kondisi terdegradasi akan sangat rentan kebakaran setiap tahun yang menyebabkan kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan yang sangat besar yang harus ditanggung negara dan rakyat Indonesia serta berkontribusi pada laju emisi gas rumah kaca yang memicu perubahan iklim global.
Dalam kaitannya dengan restorasi hidrologi gambut, maka pendekatan dengan sistem tertutup (closed system) merupakan keharusan dan niscaya untuk diterapkan. Pendekatan tertutup dimaksudkan bahwa seluruh kanal-kanal drainase terbuka yang menguras air gambut keluar dari ekosistem gambut (KHG) harus di intervensi tanpa kecuali guna mereduksi dan menimalisir laju aliran air keluar dari ekosistem gambut yang dapat menggangu kesetimbangan hidrologi yang ada. Pendekatan parsial dengan menyekat sebagian kanal sementara membiarkan bagian kanal-kanal terbuka lainnya di KHG tetap terbuka (tidak di sekat) akan menyebabkan upaya restorasi hidrologi gambut tidak berjalan dan berdampak optimal.  
Implementasi restorasi ekosistem gambut yang terdegradasi dapat dilakukan melalui pendekatan teknis, ekonomi dan sosial. 
Pendekatan teknis meliputi pembasahan kembali gambut (peat rewetting) dan revegetasi (revegetation) lahan gambut terbuka dan miskin tutupan vegetasi. Teknik pembasahan kembali gambut dapat dilaksanakan via pembangunan infrastruktur pembasahan gambut (rewetting infrastructures) seperti sekat/tabat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfilling), sumur bor (deep well) atau teknik-teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan (Dohong, A dkk, 2017). Sementara revegetasi gambut dapat dilaksanakan melalui kegiatan pemulihan tutupan lahan yang bersifat aktif maupun pasif (Sitepu & Dohong, A, 2019). Tindakan revegetasi bersifat aktif dapat dilakukan melalui kegiatan perbanyakan dan penyebaran sumber benih, penanaman secara maksimal dan penanaman pengkayaaan (enrichment planting), sedang tindakan yang bersifat pasif berupa maksimalisasi regenerasi alami dengan mencegah faktor-faktor penghambat keberhasilan regenerasi alami seperti kebakaran, pencegahan gulma penggangu dan spesies invasif.
Pendekatan ekonomi dapat dilakukan sebagai sistem pendukung kegiatan restorasi hidrologi dan vegetasi, melalui pengembangan sumber mata pencaharian yang ramah gambut dan bijaksana. Jenis pengembangan sumber mata pencaharian dapat dikembangkan berdasarkan 3 (tiga) basis yaitu berbasis lahan (land-based), berbasis air (water-based) dan berbasis jasa lingkungan (environmental service-based) (Dohong, A dkk, 2017). Pengembangan sumber mata pencaharian berbasis lahan dapat dilakukan dengan membudidayakan spesies tanaman sumber penghidupan yang ramah gambut basah dan lembab. Jenis spesies ramah gambut basah sering disebut dengan tanaman paludikulture (paludiculture)(Wichtmaan, W dkk, 2016)    
Pendekatan sosial dilakukan dengan cara meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran tentang manfaat dan pentingnya restorasi gambut untuk keberlanjutan hidup manusia dan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Pendekatan sosial juga dimaksudkan untuk meningkatkan tanggung jawab sosial masyarakat baik secara individu maupun kolektif untuk selalu menjaga, mengelola dan memanfaatkan ekosistem gambut secara berkelanjutan dan bijaksana serta mendukung upaya restorasi gambut. Kegiatan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan penyadaran dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi pada seluruh pemangku kepentingan. 

4.     Tantangan Restorasi Gambut di Indonesia

Restorasi ekosistem gambut bukanlan pekerjaan instan melainkan proses panjang yang dalam pelaksanaannya dihadapkan pada berbagai tantangan fisik-lingkungan, hidrologis, biologis, sosial-ekonomi, kebijakan dan institusi (Dohong, A, 2016; Dohong, A, dkk, 2017) Secara singkat tantangan-tantangan ini diuraikan pada bagian berikut ini.

4.1   Tantangan fisik-lingkungan

Gambut terdegradasi akibat pembangunan kanal drainase berlebihan, penebangan dan pembersihan vegetasi dan kebakaran berulang telah menyebabkan perubahan kondisi fisik dan mikro-topografi gambut (Dohong, A, 2016). Perubahan fisik dan mikro-topografi menjadi tantangan utama yang harus diatasi apabila keberhasilan regenerasi dan revegetasi hutan rawa ingin tercapai secara maksimal.  Perubahan iklim mikro, fluktuasi hidrologi, oksidasi gambut dan kebakaran berulang juga berdampak pada peningkatan laju subsidensi gambut, pengeringan tak balik dan peningkatan resiko dan luasan genangan (banjir). 
Penebangan dan pembersihan vegetasi tutupan hutan rawa gambut berakibat pada peningkatan bukaan kanopi yang menyebabkan peningkatan intensitas pencahayaan matahari, penurunan kelembaban gambut dan peningkatan evaporasi, yang pada gilirannya berimplikasi pada peningkatan suhu permukaan tanah gambut. Peningkatan suhu permukaan gambut kemudian dapat mempengaruhi kelembaban gambut, evapotranspirasi, dinamika dekomposisi dan karbon dan kesetimbangan hidrologi gambut.
Pembangunan jaringan drainase pengeringan gambut secara masif dan serampangan memperkuat oksidasi dan peningkatan pengamblesan gambut yang disebabkan oleh penurunan muka air tanah gambut (Rydin & Jeglum, 2013). Pengamblesan gambut berdampak pada perubahan mikro-topografi dan hidrologi yang mempengaruhi efektifivitas pemulihan hidrologi dan vegetasi (Applegate dkk, 2012). Selanjutnya gambut yang telah terdegradasi akan beresiko tinggi terjadinya kebakaran berulang yang menyebabkan pengikisan dan penghilangan lapisan gambut dan perusakan terhadap vegetasi penutup kayu dan non-kayu yang sudah ada akibat kebakaran. 

4.2   Tantangan Hidrologi

Kebakaran berulang dan perubahan kondisi hidrologi merupakan tantangan utama yang harus diatasi apabila ingin restorasi vegetasi gambut berhasil. Gangguan terhadap kesetimbangan hidgrologi alami yang disebabkan oleh pembangunan drainase berlebihan di lahan gambut merupakan titik awal degradasi gambut. Praktek-praktek pertanian dan perkebunan berskala besar yang berbasis drainase menyebabkan pengurasan air secara besar-besaran dari ekosistem gambut yang menyebabkan muka air gambut mengalami penurunan drastis khususnya pada musim kemarau. Akibatnya, gambut yang lebih dari 50% adalah bahan organik kasar menjadi sangat rentan terbakar.
Selama musim kemarau panjang ekstrim (El Niño) lahan dan hutan rawa gambut terdegradasi menghadapi kekurangan dan difisit air, kondisi ini diperparah lagi oleh jaringan drainase pengeringan yang mengakibatkan muka air gambut turun drastis dan memperdalam area lapisan oksidatif permukaan gambut (acrotelm). Defisit air akan berefek pada tingkat pertumbuhan dan kematian beberapa benih dan anakan tanaman hutan yang tidak toleran terhadap suhu panas yang tinggi pada musim kemarau panjang. Hal serupa juga terjadi akibat drainase berlebihan menyebabkan kerusakan sifat fisik tanah gambut yang menyebabkan gambut rentan mengalami kering tak balik dan daya tolak menyimpan air (hydrophobic). Defisit air pada musim kemarau juga menyebabkan restorasi hidrologi gambut efektififitasnya tergangggu karena tidak ada masukan (input) air kedalam kesatuan hidrologi gambut.
Disamping faktor defisit air pada musim kemarau, tantangan restorasi gambut juga terjadi pada musim hujan ekstrem (La Niña)berupa banjir dan tergenangnya beberapa wilayah ekosistem gambut akibat masukan (input) air yang cukup banyak pada musim hujan ekstrem tersebut. Kondisi banjir dan genangan berlebihan dapat menganggu sifat fisik tanah gambut dan vegetasi. Banjir dan genangan yang lama dapat menyebabkan tingginya deplesi tanah gambut yang terbawa arus dan menyebabkan polusi perairan berupa karbon organik terlarut (dissolved organic carbon), sementara, itu banjir dan genangan yang lama dapat menganggu daya hidup vegetasi karena banyak spesies tumbuhan kayu dan non-kayu yang bisa mengalami kematian akibat tidak toleran terhadap genangan air yang lama.     

4.3   Tantangan Biologi

Tantangan biologi restorasi vegetasi gambut adalah kemunculan spesies kayu dan non-kayu yang invasif dan agresif. Kehadiran spesies paku-pakuan dan gulma pasca dibukanya lahan gambut dan kebakaran lahan dan hutan gambut menyebabkan tantangan yang tidak ringan bagi upaya restorasi/pemulihan hutan rawa gambut. 
Pertumbuhan dan perkembangan paku-pakuan dan gulma invasif dan agresif menghalangi sinar matahari, meningkatkan naungan dan kompetisi unsur hara yang menyebabkan bibit tanaman dan anakan spesies hutan rawa gambut endemis sulit mengalami regenerasi dan pemulihan. 
Tantangan lain restorasi vegetasi gambut yang sudah terdegradasi adalah kelangkaan sumber benih alami dan agen penyebar benih (seeds dispersal agent). Hutan rawa gambut yang sudah di balak dan di konversi sudah pasti pohon tegakan indukan alami banyak yang sudah mati, langka dan hilang. Akibatnya sumber benih alami yang disediakan oleh pohon indukan menjadi sulit diperoleh sehingga proses renegerasi alami vegetasi terhambat, dus proses pemulihan vegetasi juga terganggu. Agen penyebar benih di ekosistem gambut dapat berupa satwa, air dan udara. Satwa seperti burung, orang utan, bekantan dan mamalia lainya sangat berperan dalam penyebaran benih alam hutan rawa gambut. Namun demikian, kebaradaan satwa penyebar benih endemis ini sangat tergantung pada kualitas hutan rawa gambut sebagai rumah dan sumber kehidupannya. Kondisi lahan dan hutan rawa gambut yang sudah terdegradasi sudah barang tentu akan menghambat kegiatan penyebaran benih melalui agen satwa ini, sehingga pada gilirannya menyebabkan proses revegetasi alami dan pemulihan habitat hutan rawa gambut terganggu. Penyebaran melalui angin dan air juga tidak banyak membantu apabila pohon indukan alam benih tidak banyak tersedia di alam. 
Perlindungan hutan rawa gambut primer yang tersisa merupakan suatu kewajiban dan keniscayaan apabila proses pemulihan hutan rawa gambut di Indonesia diharapkan keberhasilannya.

4.4   Kebakaran Berulang

Kebakaran gambut berulang sepertinya merupakan peristiwa rutin yang dialami oleh bangsa Indonesia setiap musim kemarau ekstrem (El Niño) tiba. Peristiwa kebakaran gambut berulang menjadikan tantangan restorasi gambut semakin sulit dari masa ke masa. Kebakaran gambut sangat membatasi renegerasi alami hutan rawa gambut dan kehilangan sumber benih alami. Kebakarn gambut juga menyebabkan ketidaksuburan gambut akibat kehilangan atau kemusnahan bahan organik. 
Kebakaran berulang juga menjadi pemicu serangan spesies paku-pakuan dan gulma invasif dan agresif yang menghambat proses regenerasi alami dan perkembangan spesies hutan rawa gambut, dan bahkan spesies invasif ini justru menjadi sumber bahan bakar di lapangan untuk musim kemarau berikutnya. 
Kebakaran gambut juga menyebabkan kerusakan mikro-topografi dan meingkatkan daya tolak air (hydrophobic) gambut sehingga menyulitkan proses restorasi hidrologi gambut.

4.5   Regulasi dan Kebijakan

Ketidak-sinkronan kebijakan antar sektor terkait perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan ekosistem gambut menjadi salah satu tantangan dalam restorasi gambut Indonesia. Basis regulasi perlindungan dan pengelolaan gambut melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 masih belum terlaksana secara sempurna.   
Kendati mandat regulasi tersebut berupa pemetaan/inventarasi dan penetapan fungsi sudah dilakukan, akan tetapi mandat lain berupa penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) pada berbagai tingkatan administratif pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota) belum sepenuhnya dilakukan. Dalam dokumen RPPEG tersebut seyogianya juga termuat aspek pemulihan atau restorasi gambut baik di kawasan dengan fungsi lindung maupun budaya sebagai basis pelaksanaan restorasi gambut di lapangan.
Masalah lain terkait aturan pengelolaan gambut di Indonesia adalah masih terdapat ketidak-konsistensi dalam hal pemanfaatan gambut. Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No. 14 tahun 2009 yang masih memperbolehkan pemanfaatan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter untuk budidaya pertanian dan perkebunan sepanjang lahan gambut tersebut berlokus pada Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Keberadaan regulasi sektoral semacam ini sebetulnya bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi (PP No. 71/2014 juncto PP 57/2016) yang mengamanatkan bahwa gambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus di lindungi. Gambut-gambut dengan kedalaman diatas 3 meter yang sudah terdegradasi dan di drainase harus dilakukan restorasi agar fungsi lindungnya pulih kembali. Sepanjang aturan dan kebijakan pemanfaatan gambut yang seharusnya dilindungi tetap berlaku maka upaya restorasi gambut akan tetap mengalami tantangan berat.

4.6   Kelembagaan

Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki kelembagaan khusus yang mengurusi restorasi gambut yaitu Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 tahun 2016. Badan koordinatif dan namun bersifat ad hoc ini memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan restorasi gambut di 7 (tujuh) provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua dan dimandatkan untuk merestorasi gambut seluas 2 (dua) juta hektar sampai dengan tahun 2020.
Kendati lembaga ini secara struktural berada langsung dibawah presiden, akan tetapi dalam implementasi tugas dan fungsinya harus berkoordinasi secara intens dengan kementerian yang mengurusi kehutanan dan lingkungan hidup. Kondisi demikian secara etika dan psikologi organisasi menjadikan BRG mengalami “kesulitan” dan “ewuh-pakewuh” untuk melakukan fungsi koordinatif perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut yang melibatkan peran dan tanggung jawab antar kementerian dan kelembagaan negara. Sehingga tantangan mencapai target restorasi yang dimandatkan bisa saja mengalami hambatan dan sulit direalisasikan.
Penguatan institusi yang menangani restorasi gambut melalui peningkatan status dan perluasan kewenangan yang bersifat koordinatif dan otoritatif merupakan suatu kebutuhan dan keniscayaan agar restorasi gambut di Indonesia dapat berjalan baik dan berhasil gilang gemilang.  

4.7   Tantangan Sosial-Ekonomi

Tantangan utama dalam merestorasi gambut terdegradasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang bermukim di lahan gambut. Tidak dapat dipungkiri bahwa gambut merupakan aset ekonomi dan sosial bagi sebagian masyarakat Indonesia. Gambut merupakan sumber mata pencaharian yang dimiliki dan dimanfaatkan turun temurun sebagai media untuk memperoleh penghasilan dan akumulasi aset ekonomi masyarakat.
Namun karena gambut merupakan tanah marginal dan ekosistem rentan gangguan, maka pengembangan opsi-opsi sumber mata pencaharian menjadi sangat terbatas. Saat tutupan hutan rawa gambut masih primer dan bagus, maka masyarakat umumnya mengandalkan sumber mata pencaharian dari usaha pemanfaatan kayu dan non-kayu yang ada di ekosistem gambut. Namun saat sumber ketersediaan kayu dan non-kayu alam sudah mengalami penurunan maka masyarakat harus mengadaptasi sistem sumber mata pencaharian agar hidup bisa tetap bertahan.
Proses adaptasi tersebut dimulai dengan mengelola lahan gambut secara tradisional sebagai media untuk budidaya tanaman semusim seperti padi, nenas, hortikultura dan tanaman keras seperti karet, rotan, pinang, kopi dan lain-lain. Sebagian besar masyarakat lokal menggunakan cara-cara yang arif dan bijaksana (misalnya dengan sistem handil dan beje di Kalimantan). Namun jamak juga seiringan dengan pertumbuhan populasi dan akulturasi sosial melalui proses migrasi dan asimilasi penduduk lokal dan pendatang, konversi dan teknik pengolahan lahan gambut bertransformasi ke cara yang instan, pragmatis, dan kurang ramah terhadap gambut, misalnya dengan menggunakan cara pembakaran dan drainase. Sistem pembakaran sebetulnya merupakan cara adaptasi masyarakat di lahan gambut untuk mengatasi keasamaan gambut yang sangat tinggi. Dengan adanya pembakaran maka diperoleh abu bakar yang umumnya berfungsi untuk mengurangi keasamaan sehingga tanaman bisa tumbuh dengan baik kendatipun produktivitasnya masih terbatas.
Kondisi marginal lahan gambut menyebabkan opsi-opsi sumber mata pencaharian yang berbasis lahan sangat terbatas, sehingga timbul tindakan instan dengan mengembangkan alternatif sumber mata pencaharian melalui pengembangan komoditas industri monokultur non-endemis gambut dan lebih banyak berbasis pengeringan gambut seperti sawit, penanaman kayu untuk HTI dan lain-lain yang berpotensi mendegradasi gambut dan mereduksi upaya-upaya restorasi gambut. Sebetulnya untuk mengatasi kondisi lahan gambut marginal tersebut dapat di kembangkan sumber mata pencaharian yang lebih basis air (water-based) seperti perikanan menetap, paludikultur, akuakultur dan lain-lain dan berbasis jasa lingkungan (environmental service-based) seperti ekowisata dan wisata pendidikan sebagai alternatif. 

5.     Penutup

Seperti diuraikan diatas bahwa tantangan restorasi gambut di Indonesia meliputi: fisik-lingkungan, hidrologi, biologi, kebakaran berulang, regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sosial-ekonomi.
Keberhasilan restorasi gambut di Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan kita untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut diatas secara holistis, terintegratif, terkoordinatif dan institutif. Pendekatan secara teknis saja dalam merestorasi gambut terdegradasi tidak cukup, kalau tidak diperkuat dengan regulasi-kebijakan dasar, kelembagaan koordinatif yang berotoritas kuat dan dukungan sosial-budaya melalui kesadaran individu dan kolektif dalam memproteksi, mengelola dan memanfaatkan ekosistem gambut dengan prinsip bijaksana (wise use) dan kehati-hatian (precautionary principle).
Restorasi gambut terdegradasi adalah mutlak dan suatu keniscayaan apabila kita ingin ekosistem gambut sebagai berkah aset ekonomi dan lingkungan, dan bukan menjadi sumber masalah yang mengerogoti ekonomi, sosial, kesehatan dan lingkungan bagi bangsa Indonesia.    

 Referensi

Applegate, G, Hooijer, A, Mulyadi, D, Ichsan, N & van der Vat, M 2012, ‘The impact of drainage and degradation on tropical peatland hydrology, and its implications for effective rehabilitation’, IAFCP, Jakarta, Indonesia. 
Dohong, Alue., 2016. An assessment of the restoration efforts of degraded peatland in central Kalimantan, IndonesiaPhD Thesis, School of Geography, Planning and Environmental Management, The University of Queensland.doi:10.14264/uql.2016.771 
Dohong, A, Azis A.A. Dargusch, P., 2017.’A review of the drivers of tropical peatland degradation in South-East Asia’, Land Use Policy 69 (2017) 349-360.
Dohong, Alue., Cassiophea, L., Sutikno, S., Triadi, BL., Wirada, F., Rengganis, P., and Sigalingging, L. 2017. ‘Modul Pelatihan: Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut Sekat Kanal Berbasis Masyarakat’, Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, Jakarta. 
Ritung, S., Wahyunto, K.Nugroho, Sukarman, Hikmatullah, Suparto, dan C. Tafakresnanto. 2011. Peta Lahan Gambut Indonesia Skala 1:250.000. Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian. Bogor Indonesia.
Rydin, H & Jeglum, JK 2013, ‘The Biology of Peatlands’,Ebooks, Corporation, Oxford University Press Oxford, Oxford, UK.
Sitepu, D and Dohong.A., 2019. ‘Modul Pelaksanaan Revegetasi di Lahan Gambut’, Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, Jakarta. 
Wahyunto, Nugoro. K, Agus, F., 2016, ‘Perkembangan Pemetaan dan Distribusi Lahan Gambut di Indonesia’, in Agus.F, Anda. M, Jamil. L, and  Masganti (Eds) Lahan Gambut Indonesia: Pembentukan, Karakteristik, dan Potensi Mendukung Ketahanan Pangan. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian, IAARD Press.
Wibisono, I.T.C. dan A. Dohong. 2017. Panduan Teknis Revegetasi Lahan Gambut. Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia. Jakarta. 
Witctmann. W, Schroder, dan Joosten, H. 2016. “Paludiculture-productive use of wet peatlands: climate protection-biodiversity-regional economic benefits”, Schweizerbart Science Publishers. Stuttgart  
-->World Bank., 2016. ‘The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis’. The World Bank Jakarta, Indonesia.

Short Interview with a Tourist from Australia on Pulau Padar NTT

On 7th July 2022 I visited Pulau Padar (Padar Island), one of the Islands in the Komodo National Park in Nusa Tenggara Timur Province. Pulau...