Tuesday, August 23, 2011

What do Carbon Opportunists Tell Us About REDD+

Since the emergence of REDD+ scheme as a new alternative for climate change mitigation effort on the land use, land use and forestry (LULUCF) sector, there are contentious discussions and debates about how the scheme should be implemented on the real situation. Up to present day, the concept and modalities of REDD+ are still being developed and not yet ready to be implemented on the ground.

In addition, understanding and perspective upon REDD+ concept in Indonesia are currently varied from one stakeholder to the other, hence, everyone seems come up with his or her own perspective and conclusion, which is sometimes not fit in with each others.
The situation above is utilised and caught by I called as Carbon Opportunists (or other referred as Carbon Cowboys) by spreading their sweet promises and words to the government (national and subnational) and local communities about REDD+ opportunities based on their misleading illusion and expectations. Carbon opportunists try to convince and setting up mind-set of both government officers and communities as if the REDD+ activity is golden opportunity to reap huge amount of money by doing less or nothing on the ground.

The following section tries to synthesize and sketch out misleading illusions and expectations that have been often spread out by carbon opportunities to win support from both government and communities upon their ideas on REDD+.

First illusion and expectation: REDD+ is simply just protecting forest and huge money will flow in into the pocket. This misleading simplification is often raised by Carbon Opportunists to illustrate that the REDD+ activities are just simply protect forest from logging, fires and conversion to other uses, then huge money will flow in from the developed countries (Annex-1) to the forest protectors (government and communities) in the developing forest countries where REDD+ activities are taken place. On the contrary, the REDD+ activities are not as simplest as protect forest and money will flow in to the pocket of the implementers, but rather it involves series of architecture elements and a bit take time in term of process. REDD+ activities entail procedures and activities such as setting up baseline; implementing emission reduction and sequestration activities; conducting MRV; registering the certified emission reduction unit (CERs) produced; delivering the CERS to buyer; and distribution of CERs payment to the REDD+ actors. Those above architecture elements and activities will of course have big implications in terms of resources (financial, human and technology) and time (lengthy process) needed.

Second illusion and expectation: REDD+ is simply selling a carbon stock. This conclusion is very illusory, as carbon buyers from developed countries including their corporates will not going to pay any carbon stock that have been previously deposited or sequestered in the standing forests including carbon sank in the peat soil through the REDD+ scheme. Carbon credit in REDD+ is valued on the basis of performance-based approach, meaning that payment is only be made upon positive reduction and sequestration. In simplest way the tons of carbon to be paid is the net carbon gain by calculating  the difference between the present carbon stock (Yt) compared to previous stock (Yt-1) after leakage is deducted. Hence, for example, if the current deposited stock is smaller then previous deposited stock, the positive emission is occurred, so no incentive payment will be made.

Third illusion and expectation: Cost of REDD+ is cheap and the profit is huge. The cost of REDD+ activities normally entails three types of costs namely opportunity, transaction and implementation. These three cost components are not trivial, but rather substantial amount of initial investment costs are required to establish the REDD+ project. The REDD+ is a market-based approach, meaning that the activities are taken on profit manner. Profit is calculated in accordance to total differences between revenue generated and outlays spent for the REDD+ activities. Cost calculation includes the repayment of initial investment disbursed to start up the REDD+ project. Hence, a conclusion which states that the REDD+ cost is cheap and profit is enormous considered as illogic and misleading.

Fourth illusion and expectation: REDD+ will provide widespread job opportunities to locals. These illusion and expectation are somewhat make sense, however, the job opportunity will mostly depend upon the nature and type of jobs that REDD+ activities will offer to the local communities. If as a field labour, again the numbers of job opportunity required will depend upon the scale and types on emission reduction activities on the ground. My prediction, if REDD+ activities to be implemented in the very good primary and secondary forests conditions, the demand for field labour would not big enough, as the ground activities would be very limited. In the meantime, it is understandable that the REDD+ activities will involve strong technical and scientific manners where these kinds of expertise and type of job are rarely available locally. From existing REDD+ initiatives happening in Indonesia, for instance, REDD+ initiators are mostly preferred using international and national experts rather than using local experts to expediting their activities on the ground. The situation is often exacerbated by the lack of transparency and lack of involvement of the local communities in the process of worker recruitment. Unless there is a viable mechanism developed as well as principles of transparency, participation and accountability are put in place by REDD+ initiators; the promise of great job opportunities for the locals is just another illusion.

Fifth illusion and expectation: REDD+ will improve the local economy. The positive impact that REDD+ activities can contribute to the local economy is depending upon the scale of its financial investment and field activities on the ground. If the scale of investment is very small and the field activities are very limited, thus, the impacts of those investment and activities are less meaningful to the local economy. Moreover, the financial benefit that local economy will accrue from REDD+ activity is very much depends upon the design of payment allocation and distribution mechanisms being developed. If the principles of effective, efficient and equity are not well reflected towards the main emission reduction actors, the impact ofd REDD+ on local economy will not strong enough. The situation is even worse if the distribution chains are very long, the trickle down effects of REDD+ financial benefit to the local economy will shrinkage.

Sixth illusion and expectation: REDD+ will facilitate transfer of knowledge, experience and technology to the locals. Carbon opportunists often spread sweet promises stated the REDD+ activities will viably transfer  the knowledge, experience and technology to the local communities. This jargon might happen in a very limited number and scale, but, generally, there is often lacking of strategy and method on how transfering these expertise, knowledge and experience to the locals on the ground. to some extent, however, it often happen where local knowledge and experience confiscated by those carbon opportunists for their own benefits. Unless a transparent and firm means of transferring knowledge, experience and technology available to the local, there would be just an illusion that REDD+ supports local knowledge, expertise and experience.

By developing a better understanding upon those illusions and expectations often raised by those carbon opportunists,  local stakeholders (local government and communities) may differentiate whether or not someone approach them is categorized as a Carbon Opportunist and  thus they can distance themselves from those kind of opportunists.

Wednesday, August 17, 2011

Hembusan Angin Sorga REDD+ para Oportunis Karbon

Istilah REDD+ menjadi terminologi yang jamak didengar dan hampir menjadi topik pembicaraan harian khususnya di Kalimantan Tengah. Kendatipun istilah tersebut telah menjadi lumrah untuk diperbincangkan, namun pemahaman terhadap makna, hakekat dan tujuan REDD+ itu sendiri menjadi wilayah pemahaman yang sangat abu-abu (grey area) bagi kebanyakan para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan isu dan kegiatan REDD+ itu sendiri.

Situasi kemudian semakin diperumit dan diperkeruh oleh kehadiran para oportunis karbon yang mencoba menabur angin sorga seolah-olah REDD+ merupakan harapan dan kesempatan emas baru bagi masyarakat Kalimantan Tengah guna menggapai kehidupan dan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik dari kondisi yang dialami saat ini. Hembusan angin sorga tersebut terasa semakin kencang melalui pemberian berbagai ilusi dan ekspektasi menyesatkan, seperti yang penulis coba sintesis dan uraikan berikut ini.

Ilusi dan ekspektasi pertama: REDD+ adalah cukup dengan menjaga hutan dan uang melimpah akan masuk. Simplifikasi menyesatkan ini sering dilontarkan para oportunis karbon yang menggambarkan kegiatan REDD+ cukup hanya dengan menjaga hutan supaya tidak ditebang, tidak terbakar dan tidak dikonversi untuk kegiatan lain, kemudian uang akan mengalir masuk begitu besar dari negara-negara maju termasuk didalamnya perusahaan-perusahaan mereka kepada para menjaga hutan (Pemerintah dan masyarakat) dimana lokasi REDD+ dilaksanakan. Padahal kegiatan REDD+ tidak sesederhana itu, melainkan memiliki elemen arsitektur kegiatan yang membutuhkan proses panjang dan relatif rumit mulai dari penetapan emisi referensi (baseline); intervensi reduksi emisi & sekuestrasi karbon termasuk perlindungan biodiversitas; kegiatan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); registrasi kredit karbon tersertifikasi, penyaluran kredit karbon tersertifkasi kepada pembeli; dan distribusi uang karbon kepada para pelaku kegiatan. Kesemua proses dan kegiatan tersebut diatas berimplikasi besar terhadap waktu dan sumberdaya (finansial , SDM dan teknologi).

Ilusi dan ekspektasi kedua: REDD+ menjual stok karbon hutan. Konklusi ini menjadi sangat menyesatkan karena para pembeli karbon (negara maju dan perusahaan mereka) tidak akan pernah mau untuk membayar stok karbon yang saat ini sudah tersimpan di kawasan hutan termasuk karbon di dalam tanah gambut melalui kegiatan REDD+. Sistem pembayaran nilai karbon dalam skema REDD+ berbasis pada kinerja yang dicapai (performance-based), yang artinya pembayaran hanya akan dilakukan kepada unit emisi dan sekuestrasi karbon yang benar-benar berhasil direduksi atau disekuestrasi. Kalkulasi sederhananya adalah selisih bersih antara stok karbon tahun sekarang (T1) dengan stok karbon tahun sebelumnya (T-1) setelah dikurangi kebocoran (leakage). Jadi kalau stok karbon tersimpan tahun sekarang lebih kecil dari tahun sebelumnya, itu artinya emisi positif atau sekuestrasi negatif, jadi tidak ada nilai karbon yang akan dibayar.

Ilusi dan ekspektasi ketiga: REDD+ biaya murah dan untungnya besar. Pelaksanaan kegiatan REDD+ berimplikasi pada tiga jenis biaya yaitu biaya oportunitas (opportunity cost), biaya transaksi (transaction cost) dan biaya implementasi (implementation cost). Biaya oportunitas merupakan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari kegiatan memanfaatkan nilai hasil hutan (kayu dan non-kayu) dan lahan karena kawasan hutan dan lahan tersebut dijadikan kegiatan REDD+. Sementara biaya transaksi merupakan seluruh biaya yang terkait dengan tata niaga dan dukungan kebijakan sehingga karbon kredit tersertifikasi dapat diproduksi dan terjual kepada pihak yang membutuhkan. Komponen yang termasuk dalam ketegori biaya transaksi diantaranya biaya MRV, biaya makelar karbon, biaya pembentukan institusi dan biaya registrasi karbon tersertifikasi. Sedangkan biaya implementasi adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk intervensi kegiatan reduksi emisi maupun sekuestrasi karbon. Ketiga komponen biaya REDD+ tersebut diatas bukanlah biaya kecil melainkan membutuhkan dana dan investasi yang sangat besar. Pendekatan REDD+ adalah pendekatan pasar, yang artinya didalam kalkulasi keuntungan bisnis karbon merupakan silisih antara total penerimaan dan total biaya yang telah dikeluarkan, termasuk penggunaan sebagian keuntungan yang diperoleh untuk pengembalian nilai investasi yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Jadi kesimpulan bahwa REDD+ berbiaya murah dan memberikan keuntungan besar merupakan suatu logika yang terbalik dan menyesatkan.

Ilusi dan ekspektasi keempat: REDD+ membuka kesempatan kerja luas. Ilusi dan ekspektasi ini memang sedikit masuk logika, akan tetapi sangat tergantung pada jenis dan tipe kesempatan kerja yang bagaimana yang akan disediakan oleh kegiatan REDD+ kepada masyarakat lokal. Kalau posisi tenaga kerja lapangan, kesempatan kerja yang ditawarkan ke masyarakat lokal akan sangat ditentukan oleh jenis dan besarnya skala kegiatan intervensi reduksi emisi dan sekuestrasi karbon yang akan di implementasikan di lapangan. Saya menduga-duga bahwa apabila kegiatan REDD+ dilakukan di kawasan hutan primer dan sekunder yang kondisinya relatif masih baik, maka tentu permintaan akan tenaga lapangan akan sangat minim, karena intervensi yang akan dilakukan juga sangat minim dan terbatas. Sementara itu, kegiatan REDD+ sejatinya akan banyak terkait berbagai aspek teknis dan ketrampilan teknologi, yang ketersediaan sumberdaya lokal dibidang tersebut masih relatif terbatas, sehingga jamak kita saksikan para inisiator kegiatan REDD+ yang sekarang ada di Kalimantan Tengah justru banyak melibatkan dan mendatangkan keahlian asing dan dari luar daerah. Lebih-lebih secara kasat mata para inisiator REDD+ ini tidak membuka kran kesempatan secara transparan dan berkeadilan kepada masyarakat lokal. Jadi kesempatan kerja yang luas dalam kegiatan REDD+ hanya akan menjadi suatu ilusi semata apabila tidak ada asas transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dari para pelaku atau inisiator REDD+ di lapangan.

Ilusi dan ekspektasi kelima: REDD+ meningkatkan perekonomian lokal. Kehadiran program REDD+ akan berdampak nyata pada peningkatan perekonomian lokal sangat ditentukan oleh skala kegiatan dilapangan dan model alokasi serta distribusi manfaat finansial REDD+ yang akan diberikan kepada pelaku kegiatan pengurangan emisi dan sekuestrasi karbon di tingkat lokal. Apabila formulasi model alokasi dan distribusi manfaat kurang mencerminkan asas keadilan dan pemerataan berdasarkan kinerja nyata tentu daya dampaknya terhadap perekonomian lokal tentu akan sangat kecil, lebih-lebih apabila jenjang dan rantai distribusi semakin panjang tentu daya trickle down effect kegiatan REDD+ akan semakin mengerucut ke daerah.

Ilusi dan ekspektasi keenam: REDD+ mendukung transfer pengetahuan, pengalaman dan teknologi untuk masyarakat lokal. Para oportunis karbon umumnya selalu mengumbar janji manis tentang akan terjadi alih pengetahuan, pengalaman dan teknologi untuk aparat dan masyarakat dengan adanya kegiatan REDD+ di daerah. Realitas dilapangan justru banyak membuktikan sangat sedikit skema yang jelas dan tegas tentang bagaimana hal tersebut akan dilakukan. Justru sebaliknya terjadi transfer pengetahuan, pengalaman dan teknologi dari masyarakat lokal kepada para opurtunis karbon tersebut, yang kemudian dengan kepiawaiannya memainkan kata dan kalimat seolah-olah semuanya bersumber dari mereka. Sepanjang skema dan metode alih pengetahuan, pengalaman dan teknologi tidak tersedia secara transparan dan tegas, semuanya akan menjadi ilusi semata.
Dengan memperhatikan berbagai ciri-ciri ilusi dan ekspektasi yang dihembuskan para oportunis karbon seperti yang telah diuraikan diatas, tentu sangat diharapkan para pihak di Kalimantan Tengah akan semakin jeli dan membentengi diri dari serangan ilusi dan ekspektasi menyesatkan dari para oportunis tersebut.

Thursday, July 28, 2011

Letter: Don’t blame locals, Mr. Minister!

Published at The Jakarta Post

| Wed, 07/20/2011 10:29 PM

Forestry Minister Zulkifli Hasan concluded: “Rampant illegal logging involving local communities” (www.thejakartapost.com, July 17).
Again the minister tries to blame local communities for his incapability to manage forests, which is the main responsibility of his ministry.
Here’s a flash back: In Central Kalimantan, prior to the introduction of the forest concession system in the early 1970s, transmigration program and private plantation estate in 1980s, we did not have any problems with illegal logging and forest destruction.
Local communities were living in harmony with the forest although local farmers opened small forest areas for limited
agricultural activities. But, following the activity, those farmers replanted opened land with commercial trees or products such as rubber, rattan, fruit trees, etc... for future cash saving, which also all amounts to forest rehabilitation.
One amazing thing done by local people is that they have engaged in forest rehabilitation without receiving a single rupiah in assistance from the government budget. From this perspective, we can conclude that local people have a high capability to rehabilitate forests with their own efforts and resources as well as without support from global-sponsored schemes like REDD+.
But on the other hand, since the introduction of forest concessions, and transmigration and plantation estates, forests in Central Kalimantan have experienced massive deforestation and degradation problems.
The government has also generated lucrative sources of money from those activities such as reforestation funds, export taxes, land tax, etc., and all those funds and taxes are managed by the central government and supposed to be partly used for forest rehabilitation activities, but it is hardly heard that government-led reforestation activities have succeeded on the ground, and they then try to find scapegoats for their failures by saying that deforestation, forest destruction and fires are all carried out by local communities.
I think it would be better for the minister to send preachers to his own department to preach instead of sending those preachers to local communities. I think his staff need this kind of preaching the most so that their morals and behavior improve.

Alue Dohong
Palangkaraya, Central Kalimantan

Friday, July 01, 2011

Lokakarya Teknis Praktek Terbaik Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan Tingkat ASEAN Berakhir Sukses

Press Release (21062011) – telah dimuat pada Harian Umum Tabengan tanggal 22/06/2011)

Lembaga Pengkajian, Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup (LP3LH) berkerjasama dengan Global Environment Center (GEC) selaku Executing Agency ASEAN Peatland and Forests Programme (APFP) baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan lokakarya teknis bertajuk: “Technical Workshop on Best Management Practices for Sustainable Peatland Management”, yang dilaksanakan pada tanggal 15-18 Juni 2011 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kata Alue Dohong, Direktur LP3LH dalam press release-nya yang disampaikan pada harian ini.

Kegiatan lokakarya teknis diikuti oleh 31 orang peserta yang berasal dari 8 negara Asia Tenggara yakni Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philipina, Thailand dan Vietnam. Kegiatan lokakarya teknis meliputi penyajian tentang teknik pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan dari nara sumber ahli, kegiatan kunjungan lapangan dan presentasi studi kasus pengelolaan terbaik lahan gambut berkelanjutan oleh masing-masing negara, imbuh Alue Dohong.

Selanjutnya tambah Alue Dohong, nara sumber kegiatan lokakarya teknis terdiri dari tiga orang yaitu Dr. Suwido Limin, Alue Dohong dan Dr. Darmae Nasir yang kesemuanya merupakan ahli dan praktisi gambut dari Universitas Palangka Raya (UNPAR). Materi yang disampaikan nara sumber meliputi antara lain: Overview of Peatland Management, Introduction of Peatland Water Management, Fire Prevention and Control, Rehabilitation of Degraded Peatland, Community Livelihoods, dan Multiple Use of Peatland.

Untuk memperkenalkan kepada seluruh peserta tentang isu-isu nyata pengelolaan lahan gambut dan bagaimana cara penanganan isu tersebut secara bijaksana dan berkelanjutan, maka seluruh peserta diajak kunjungan lapangan ke Laboratorium Alam Hutan Rawa Gambut (LAHG) dan Kalampangan Zone, Blok C eks PLG, yang kesemuanya dikelola oleh CIMTROP UNPAR. Selanjutnya, pada hari terakhir lokakarya teknis, setiap negara mempresentasikan studi kasus pengelolaan terbaik lahan gambut berkelanjutan di negara masing-masing.

Dari lembar evaluasi pelaksanaan kegiatan lokakarya yang didistribusi dan dibagikan kepada seluruh peserta untuk diisi, hampir 95% peserta menyatakan bahwa penyelenggaraan, pelayanan logistik dan kunjungan lapangan oleh panitia lokakarya sangat baik dan sangat memuaskan. Sekitar 90% peserta menyatakan memperoleh pengetahuan baru tentang bagaimana mengelola lahan gambut secara berkelanjutan dan bijaksana dari para nara sumber dan berjanji untuk mereplikasi dan menerapkan pengetahuan yang didapat selama kegiatan lokakarya teknis di negara masing-masing, imbuh Alue Dohong mengakhiri press release-nya.

P1140045-1a

Peserta Technical Workshop on Best Management Practices for Sustaiable Peatland Management Tingkat ASEAN (Photo: Alue Dohong) 

Thursday, June 30, 2011

Pemerintah Daerah Seharusnya Dukung BK

30-06-2011 00:00

Harian Umum Tabengan,


Polemik keinginan Pemko Palangka Raya untuk menempatkan dana pemerintah daerah (pemda) ke Bank lain di luar Bank Kalteng (BK) mendapat respons kalangan akademisi. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mendukung pengembangan lembaga keuangan perbankan daerah seperti BK, karena didasari alasan dan pertimbangan ekonomis dan etika-moral.

Alue Dohong, dosen Jurusan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya (Unpar) dalam rilis yang diterima Tabengan, Rabu (29/6), mengatakan, pertimbangan ekonomis berupa return (bunga) tinggi atas imbal penempatan investasi hendaknya bukan menjadi satu-satunya determinan yang menjadi perhitungan pemda, melainkan pertimbangan etika-moral.

Pertimbangan ekonomis dan etika moral itu, antara lain, BK merupakan aset daerah untuk mendukung dan memperkuat struktur perekonomian di daerah. Melalui pengembangan jaringan dan jangkauan layanan di seluruh Kalteng, menunjukkan BK telah berkontribusi cukup signifkan terhadap pembentukan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kalteng dan kabupaten/kota.

Karena itu, perlu dipupuk rasa memiliki serta dukungan nyata terhadap keberadaan dan perkembangan aset daerah itu. Kemudian, sebagai pemegang saham di BK, selain memperoleh return berupa bunga atas penempatan fresh money di rekening giro daerah, pemda selaku pemegang saham juga memperoleh penghasilan lain berupa dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham yang didistribusikan setiap akhir tahun buku.

Kemudian, ada kemungkinan penempatan dana daerah di lembaga perbankan atau keuangan non-BK akan mendorong terjadinya capital outflow keluar Kalteng, karena bank korporasi nasional umumnya mendiversifikasi asetnya ke berbagai aktiva derivatif (obligasi, asuransi, SUN, dan lain-lain) yang umumnya tidak tersedia di Kalteng.

“Dengan demikian, dana pemda justru dinikmati oleh daerah lain sehingga secara etika dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang kurang mendukung terhadap pembangunan daerah,” kata Alue.

Menurutnya, dana pemda merupakan dana publik dan bukan milik pribadi pemimpin daerah. Penempatan dana publik itu ke bank lain atau lembaga keuangan non-bank di luar BK seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPRD selaku representasi dari publik.

Memerhatikan berbagai pertimbangan ekonomis dan etika-moral itu, Alue mengingatkan kepala daerah agar mempertimbangkan kembali niat untuk tidak menempatkan dana daerah di BK. Prinsip investasi do not put all eggs in one basket (‘jangan menaruh semua telur dalam keranjang’), nampaknya tidak relevan untuk pemda. “Sebab, posisinya memang bukan sebagai investor atau fund manager dari dana publik yang dipercayakan kepadanya untuk dikelola demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Alue.str

Friday, June 24, 2011

IMPLEMENTASI REDD, MASYARAKAT HARUS DILIBATKAN

LAST_UPDATED2 Selasa, 28 Desember 2010

Jika implementasi Program Reducing Emissions from Deforestation andDegradation (REDD) yang digagas pemerintah RI bisa tercapai, maka masyarakat sekitar harus dilibatkan secara maksimal.  Pelibatan masyarakat harus dari perencanaan, monitoring, dan evaluasi.

Demikian benang merah yang

bisa di tarik dari hasil Dialog dan Lokakarya kebijakan Program Perubahan Iklim, REDD dan Hak Masyarakat Adat, yang diselenggarakan Pemprov Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Aliansi masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalteng, LSM HUMA, dan LSM Petak Danum di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis-Jumat (16-17/12/2010).

Alue Dohong, dari Dewan Daerah perubahan Iklim (DDPI) Kalteng mengatakan, Peran Masyarakat Adat (MA) dalam konteks REDD agak sulit bila dalam bentuk tertulis, namun adanya pengakuan tanpa adanya normative dinilai akan berdampak positif.  “Salah satu solusinya adalah MA dilibatkan secara maksimal,” tegasnya.

Sementara ketua Centre for International Co-operation in Sustainable Management of Tropical Peatlands (CIMTROP) Universitas Palangka Raya Suwido H. Limin berpandangan, melihat dari tujuan program REDD secara teoritik sangat baik dan mulia, karena mempertimbangkan kepentingan dan kelangsungan hidup manusia dan stabilitas daya dukung alam.

Namun dia meragukan implementasi di lapangan bisa berjalan dengan baik.  Berdasarkan pengalaman selama ini berkaitan dengan masyarakat dan lingkungan alam, teori kerap tidak dapat diimplementasikan sehingga tujuan pun tidak tercapai.

“Ini disebabkan adanya perbedaan konsep tentang kepentingan, keinginan, dan kebutuhan antar dunia internasional, nasional, dan regional,” katanya.

Sacara Nasional ada PERMENHUT No.30/ 2009 yang tidak menjamin masyarakat adat di daerah tanah Dayak dapat berperan dan terlibat dan berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis jasa lingkungan tersebut.  Walaupun pelaku REDD boleh masyarakat pengelola hutan hak adat, tetapi status hutan adat harus memiliki salinan SK menteri dan adat yang dapat diajukan untuk program REDD harus mendapat persetujuan menteri kehutanan.

PLT sekretariat daerah Kalteng Siun Jarias memiliki pandangan sama.  Dia menekankan agar kelembagaan adat harus diperkuat, di samping memperkuat kualitas sumber daya manusia.  Siun yang juga Sekretaris Majelis Adat Dayak nasional (MADN) ini mengungkapkan rasa keprihatinannya terkait persoalan tanah-tanah adat, yang menurutnya apakah menjadi milik perorangan atau status kepemilikan bersama.  “Ini terkait dengan pemanfaatan oleh warga kita,” katanya.

Mumu dari HUMA menyampaikan pandangan berbeda.  Menurutnya dalam program REDD, Masyarakat adat sangat rentan sebagai objek, ini karena belum adanya mekanisme pemberian dana itu secara langsung kepada masyarakat adat.  “Saat ini kementerian keuangan akan membuat rancangan mengenai hal ini, REDD akan masuk dalam keuangan atau administrasi Negara, bagaimana masyarakat lokal bisa mengakses ini, “katanya dengan nada Tanya.

Dia juga mengkritik program REDD yang menurutnya justru ada kebijakan lain yang bersifat deforestrasi.  Dia mencontohkan kebijakan pemberian izin untuk perkebunan besar swasta sawit.

Sumber : Tabengan. Sabtu, 18 Desember 2010. Halaman 4.

Tuesday, June 21, 2011

UNPAR’s Peat Scientists and Practitioners Reject KFCP’s Plan to Use Heavy Equipment in Implementing Hydrological Rehabilitation in the Ex Mega Rice Project

Press Release

The plan of Kalimantan Forests and Climate Project (KFCP) a project funded by AusAID Australia to implement a hydrological rehabilitation (canal blocking) through deployment of heavy equipment such excavators in the Block A and E of the ex Mega Rice Project (ex-MRP) in Central Kalimantan receive opposition and rejection from peat scientists and practitioners of the University of Palangka Raya (UNPAR) and those local experts demand the plan should be abandoned as well as argue the district, provincial and central governments to cancel the KFCP as a REDD demonstration activity if the project sticks with their plan to do so.

Rejection is based upon scientific and technical considerations as well as potential negative impacts in terms of ecological, economic and social aspects that may occur if the plan is still implemented on the ground.

From scientific point of view, hydrological rehabilitation activity using excavators to close or blocking open canals through excavating or using peat or organic matters that are currently available on the existing canals embankments as well as other wood debris is considered as less scientific justification and lack of experience methods. It is acknowledged that a similar technique has been tested limitedly by a private sector in Sumatera, but it’s successful and effectiveness has not been scientifically proven. In addition, the peat ecosystem as well as its physical characteristics in Sumatera is different from peat in the ex-MRP of Central Kalimantan, hence, similar hydrological rehabilitation method may not yield same outcomes.

From engineering perspective, blocking and filling up of open canals by utilizing existing peat organic matters volume available on the canal banks will no longer enough to refill or close entirely the existing open canals as the availability of peat matters on the canal levee is currently very minimum due to subsidence, decomposition and depletion result from previous repeated fires in the area. As consequences, new peat refill needs to be excavated from other sites so as to fulfill the refill shortage which means closing old canals, by digging new canals. Apart from that, existing peat organic matters on canal banks have experienced irreversible shrinking due to repeated dry seasons and hence, it has lost its water absorption capacity. In addition, a plan to use existing wood debris and dead wood is also seen as ineffective means and wasting efforts as the existing debris and dead wood volumes are very limited.

Deployment of excavators in the hydrological rehabilitation (canal blocking) activity in the block A and E of the ex-MRP is predicted to impose negative impacts in terms of ecological, economic and social.

In terms of ecological, utilization of excavators in the hydrological rehabilitation will possibly create negative impacts as follows:

Firstly, excavator’s track and pathway will accelerate the process of peat subsidence and peat compaction leading to increasing of GHGs emission release and will hinder natural regeneration, which at the end, could slow down the carbon sequestration rate in the area;

Secondly, mobilization and movement of the excavators will destroy existing vegetation species and natural regeneration that already established in the areas, both along the canal levees and canal courses;

Thirdly, mobilization and movement of the excavators will disturb aquatic biota and vegetation that are already naturally regenerated and established both within the Blok A and E of the ex-MRP;

Fourthly, utilization of wood debris and dead wood to refill the open canals is potentially accelerated the release of GHGs emissions or loss of standing dead biomass due to do later on use for other purposes such as firewood, charcoal, building material or loss due to fire incidence;

Fifthly, the excavation of peat organic matters from canal embankment in order to refill the open canals is potentially led to increase sedimentation rate at both Mantangai and Kapuas Rivers as mostly both block A and B areas are routinely inundated during peak rainy season so that it is worried that peat matters will flow out to the downstream rivers. This situation will increase sedimentation rate of both rivers and at the end will exacerbate river pollution, which is potentially disturbed the aquatic ecosystem.

From economic and social perspectives, utilization of excavators in hydrological rehabilitation will contra-productive and will potentially raise negative impacts, such as:

Firstly, activity of hydrological rehabilitation that uses heavy equipment (capital incentive) will reduce opportunity of the local labors involvement in the KFCP program. This situation is not suitable and contradictory with the 3Es (effective, efficient & equity) principle as core objective of REDD activity; and

Secondly, mobilization and movement of excavator will potentially create social tensions between project and local landowners. Many villagers have planted crops and other commercial trees in their respective lands as well as in the adjacent canals, thus, the excavator pathway and movement within such areas will potentially destroy existing crops and trees.

Lack of Respect Upon Traditional Wisdom Technology

Implementation of hydrological rehabilitation through operating of heavy equipment such as excavator is seen as less effective and inefficient ways compared to the traditional dam (traditional called TABAT) system ones. CIMTROP’s UNPAR as well as other NGOs have practiced the traditional dam system in restoring peat hydrology for years in Central Kalimantan and this traditional dam technology is proven very effective and efficient ways as well as gains successful in restoring peat hydrology.

Therefore, current proposed KFCP’s hydrological rehabilitation method could be seen as lack of respect and acknowledgement upon the traditional knowledge and technology that have been traditionally practiced in the region. KFCP’s reliance on the capital-intensive method is not only considered as ineffective and inefficient as well as a way of wasting money, but also could possibly create negative impacts to the existing peatland ecosystem.

Considering those aforementioned factors as well as its potential negative impacts that is likely to emerge, hence, UNPAR’s peat scientists and practitioners recommend the following points:

1. KFCP’s plan to do hydrological rehabilitation by using excavator in the Block A and E of the ex-Mega Rice Project much be cancelled;

2. Urge the governments of Kapuas District and Central Kalimantan Province as well as Central Government to re-examine whether or not the Project has conducted appropriate and deep Environmental Impact Assessment (EIA) study upon its hydrological rehabilitation plan. If EIA study has been completed, it is highly recommended to do re-examination and re-evaluation upon the study result; and

3. If the project is stick with its original plan to implement the hydrological rehabilitation through the deployment of heavy equipment (excavator), hence, it is recommended that both provincial and central governments need to carry out overall evaluation upon the implementation of KFCP as REDD demonstration activity in the ex Mega Rice Project, as it is seen that their hydrological rehabilitation interventions against the efforts of protecting peatland and curbing emissions released from this fragile ecosystem.

Palangka Raya, 20 June 2011.

Representatives of UNPAR’s Peat Scientist and Practitioners:

Dr. Ir. Suwido Limin, MS

Mr. Alue Dohong

Dr.Ir. Uras Tantulo, M.Sc

Dr. Darmae Nasir, M.Si, MA

Dr. Yanetri Asi, SP, MP

Dr. Ir. Adi Jaya, M.Si

Para Ahli dan Praktisi Gambut Universitas Palangka Raya Menolak Rencana KFCP untuk Menutup Kanal di Eks PLG Menggunakan Alat Berat (Excavator)

Press Release:

Rencana Kalimantan Forests and Climate Project (KFCP) yang didanai Pemerintah Australia (AusAID) untuk melakukan kegiatan rehabilitasi hidrologi (penutupan kanal) di kawasan Blok E dan Blok A Utara eks Proyek Lahan Gambut 1 Juta Hektar (PLG) dengan menggunakan alat berat excavator (Pengumuman Lelang, Tabengan, 20/06/11) mendapat penolakan dari para ahli dan praktisi Gambut Universitas Palangka Raya (UNPAR) dan mereka meminta rencana tersebut agar dibatalkan serta meminta pihak Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk menghentikan kegiatan proyek KFCP yang merupakan kegiatan demonstrasi REDD apabila intervensi rehabilitasi hidrologi menggunakan alat berat (excavator) tetap dilaksanakan oleh pihak proyek.

Penolakan didasari atas pertimbangan ilmiah, teknis dan potensi dampak negatif secara ekologis, ekonomis dan sosial yang akan timbul, apabila rencana tersebut tetap dilaksanakankan oleh KFCP.

Secara ilmiah kegiatan rehabilitasi hidrologi dengan menutup kanal-kanal terbuka dengan memindahkan/menggunakan sisa materi bekas galian gambut yang tersedia pada tanggul kanal yang ada saat ini serta pemanfaatan bekas serasah kayu/pohon mati dengan menggunakan excavator, tidak didasari atas kajian dan pengalaman ilmiah yang cukup. Penerapan metode rehabilitasi hidrologi serupa memang pernah dilaksanakan oleh perusahaan swasta di Sumatera, namun tingkat keberhasilan dan kesuksesannya secara ilmiah belum dapat dibuktikan, lagi pula kondisi fisik dan ekosistem gambutnya relatif agak berbeda dengan yang ada di wilayah eks PLG.

Secara teknis penutupan kanal terbuka dengan menggunakan sisa volume materi gambut yang terdapat pada tanggul kanal, tidak akan mampu menutupi ruang kanal terbuka yang ada, karena ketersediaan materi gambut pada tanggul sudah sangat minimum, karena telah mengalami proses deplesi, dekomposisi dan hilangnya lapisan gambut akibat peristiwa kebakaran yang berulang di wilayah tersebut. Konsekwensinya, harus dilakukan penggalian materi gambut baru guna menutupi kekurangan materi tersebut, yang berarti kembali menerapkan gali kanal tutup kanal dengan excavator. Disamping itu, materi gambut yang tersisa pada tanggul kanal saat ini sudah mengalami proses pengeringan tak balik (irreversible shrinking), karena musim kemarau yang berulang, sehingga tidak akan efektif untuk menutup kanal terbuka yang ada, karena materi gambut yang demikian fungsi penyimpanan airnya sudah hilang. Selain itu, penggunaan sisa serasah dan kayu mati yang terdapat dilokasi, diperkirakan tidak akan banyak membantu karena ketersediaan volume juga sangat terbatas.

Penggunaan excavator di dalam kegiatan rehabilitasi hidrologi (penutupan kanal) di wilayah blok A Utara dan Blok E, diprediksi akan berdampak negatif secara ekologis, ekonomis dan sosial.

Secara ekologis, kemungkinan dampak negatif yang akan timbul antara lain:

Pertama, penggunaan excavator akan menyebabkan akserelasi pengamblesan (subsidence) dan pemadatan (peat compaction) tanah gambut yang menjadi jalur mobilisasi dan pergerakan excavator. Subsidensi dan pemadatan gambut akan berdampak negatif terhadap laju pelepasan carbon dan berpotensi mengganggu/menghambat proses regenerasi alami yang berarti menghambat sekuestrasi karbon;

Kedua, mobilisasi dan pergerakan alat berat (excavator) akan merusak vegetasi atau regenerasi alami species tumbuhan yang sudah tumbuh di wilayah blok A dan dan Blok E, baik yang sudah tumbuh diatas dan di sepanjang tanggul kanal maupun yang terdapat pada jalur kanal;

Ketiga, mobilisasi dan pergerakan excavator diperkirakan akan mengganggu keberadaan biota dan vegetasi perairan yang sudah mulai mengalami regenerasi dan pemulihan di kawasan blok E dan Blok A Utara.

Keempat, penggunaan materi bekas seresah dan kayu mati sebagai bahan timbunan untuk menutup kanal diperkirakan berpotensi untuk melepas karbon/biomasa yang tersimpan pada kayu mati (dead biomass) karena berpotensi untuk diambil/dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti kayu bakar atau kemudiaan terbakar;

Kelima, pemindahan sisa materi gambut dari tanggul kanal untuk menutup kanal diperkirakan berpotensi untuk meningkatkan laju sedimentasi sungai Mantangai dan sungai Kapuas karena pada wilayah yang akan dilakukan rehabilitasi hidrologi secara rutin mengalami banjir/genangan yang tinggi pada puncak musim hujan, sehingga diperkirakan materi gambut dan kayu mati akan banyak terbawa arus keluar ke wilayah hilir. Kondisi ini akan ikut memperparah kerusakan/polusi sungai Mantangai dan Kapuas yang pada gilirannya akan mengganggu ekosistem perairan pada kedua sistem DAS tersebut.

Secara ekonomis dan sosial, penggunaan alat berat seperti excavator di dalam kegiatan rehabilitasi hidrologi justru kontraproduktif dan berpotensi menimbulkan dampak negatif antara lain:

Pertama, pendekatan rehabilitasi hidrologi yang bersifat capital intensive justru menegasi peluang dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam kegiatan KFCP. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip 3Es (effective, efficient & Equity) yang menjadi roh dalam implementasi kegiatan REDD; dan

Kedua, mobilisasi dan pergerakan alat berat excavator akan berpotensi menimbulkan gesekan dan konflik dengan masyarakat pemilik lahan setempat, karena mobilisasi alat berat akan berpontensi merusak tanaman/tumbuhan milik masyarakat lokal yang sudah tumbuh baik.

Tidak Menghargai Kearifan Teknologi Lokal

Penerapan teknologi rehabilitasi hidrologi dengan menggunakan alat berat seperti Excavator, justru dianggap tidak efektif dan efisien, sementara teknologi rehabilitasi hidrologi melalui sistem penabatan tradisional sudah dipraktekan baik oleh CIMTROP Universitas Palangka Raya maupun kelompok masyarakat di Kalimantan Tengah, dimana menunjukkan tingkat keberhasilan yang relatif tinggi dalam artian lebih efektif dan efisien.

Dengan demikian program rehabilitasi hidrologi yang dijalankan dianggap tidak menghargai pengetahuan dan kearifan teknologi lokal yang sudah dipraktekan selama bertahun-tahun oleh tenaga ahli dan masyarakat lokal. KFCP justru mengandalkan teknologi asing dan padat modal yang belum tentu efektif dan efisien serta berpontensi berdampak negatif terhadap kawasan gambut.

Memperhatikan berbagai potensi dampak negatif yang akan ditimbulkannya, maka para ahli dan praktisi gambut Universitas Palangka Raya (UNPAR), merekomendaskan:

1. Agar rencana kegiatan rehabilitasi hidrologi dengan menggunakan excavator di wilayah blok A dan Blok E eks PLG dihentikan;

2. Agar Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Pusat meneliti kembali apakah rencana kegiatan rehabilitasi hidrologi tersebut sudah ada rencana AMDAL atau tidak. Apabila sudah ada kajian AMDAL, maka kajian tersebut harus dilakukan penilaian kembali (reassessment);

3. Apabila rencana rehabilitasi hidrologis dengan menggunakan alat berat terus dilakukan, diminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kegiatan demontrasi REDD yang justru diperkirakan kontra produktif terhadap perlindungan gambut serta bertentangan dengann tujuan pengurangan dan pencegahan emisi karbon secara umum.

Palangka Raya, 21 Juni 2011.

Ttd,

Para Ahli dan Praktisi Gambut UNPAR

Dr. Ir. Suwido Limin, MS

Alue Dohong, M.Sc

Ir. Uras Tantulo, M.Sc

Dr. Darmae Nasir, MA

Dr. Yanetri Asi, SP,MP

Dr.Ir. Adi Jaya, MS

Short Interview with a Tourist from Australia on Pulau Padar NTT

On 7th July 2022 I visited Pulau Padar (Padar Island), one of the Islands in the Komodo National Park in Nusa Tenggara Timur Province. Pulau...