Thursday, June 30, 2011

Pemerintah Daerah Seharusnya Dukung BK

30-06-2011 00:00

Harian Umum Tabengan,


Polemik keinginan Pemko Palangka Raya untuk menempatkan dana pemerintah daerah (pemda) ke Bank lain di luar Bank Kalteng (BK) mendapat respons kalangan akademisi. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mendukung pengembangan lembaga keuangan perbankan daerah seperti BK, karena didasari alasan dan pertimbangan ekonomis dan etika-moral.

Alue Dohong, dosen Jurusan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya (Unpar) dalam rilis yang diterima Tabengan, Rabu (29/6), mengatakan, pertimbangan ekonomis berupa return (bunga) tinggi atas imbal penempatan investasi hendaknya bukan menjadi satu-satunya determinan yang menjadi perhitungan pemda, melainkan pertimbangan etika-moral.

Pertimbangan ekonomis dan etika moral itu, antara lain, BK merupakan aset daerah untuk mendukung dan memperkuat struktur perekonomian di daerah. Melalui pengembangan jaringan dan jangkauan layanan di seluruh Kalteng, menunjukkan BK telah berkontribusi cukup signifkan terhadap pembentukan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kalteng dan kabupaten/kota.

Karena itu, perlu dipupuk rasa memiliki serta dukungan nyata terhadap keberadaan dan perkembangan aset daerah itu. Kemudian, sebagai pemegang saham di BK, selain memperoleh return berupa bunga atas penempatan fresh money di rekening giro daerah, pemda selaku pemegang saham juga memperoleh penghasilan lain berupa dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham yang didistribusikan setiap akhir tahun buku.

Kemudian, ada kemungkinan penempatan dana daerah di lembaga perbankan atau keuangan non-BK akan mendorong terjadinya capital outflow keluar Kalteng, karena bank korporasi nasional umumnya mendiversifikasi asetnya ke berbagai aktiva derivatif (obligasi, asuransi, SUN, dan lain-lain) yang umumnya tidak tersedia di Kalteng.

“Dengan demikian, dana pemda justru dinikmati oleh daerah lain sehingga secara etika dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang kurang mendukung terhadap pembangunan daerah,” kata Alue.

Menurutnya, dana pemda merupakan dana publik dan bukan milik pribadi pemimpin daerah. Penempatan dana publik itu ke bank lain atau lembaga keuangan non-bank di luar BK seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPRD selaku representasi dari publik.

Memerhatikan berbagai pertimbangan ekonomis dan etika-moral itu, Alue mengingatkan kepala daerah agar mempertimbangkan kembali niat untuk tidak menempatkan dana daerah di BK. Prinsip investasi do not put all eggs in one basket (‘jangan menaruh semua telur dalam keranjang’), nampaknya tidak relevan untuk pemda. “Sebab, posisinya memang bukan sebagai investor atau fund manager dari dana publik yang dipercayakan kepadanya untuk dikelola demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Alue.str

No comments:

Short Interview with a Tourist from Australia on Pulau Padar NTT

On 7th July 2022 I visited Pulau Padar (Padar Island), one of the Islands in the Komodo National Park in Nusa Tenggara Timur Province. Pulau...