Friday, December 22, 2017

GLOBAL REKOGNISI KEBERHASILAN RESTORASI GAMBUT INDONESIA

Catatan dari GLF & GPI, Bonn, Jerman, 19-21 Desember 2017
Ada kejadian yang sangat menarik pada Kamis (20/12/2017) saat saya mengikuti atau menyaksikan Side Event Global Landscapes Forum (GLF) di Pavilion Jerman dengan tema: “Peatland”. Ada 3 (tiga) orang pembicara yang tampil dalam sesi tersebut yakni Prof. Hans Joosten (Greifswald University/Greifswald Mire Center), Diana Kopansky (UNEP, Coordinator GPI), dan Dr. Tobias Selatho (Ramsar Convention Secretary). Yang menarik pada sesi ini adalah ketiga presenter dalam presentasinya justru memuji-muji keberhasilan Indonesia dalam merestorasi, pengelolaan, dan proteksi lahan gambutnya baik dari segi legal framework maupun aksi-aksi nyata di lapangan (mudah-mudahan pujian ketiga orang penyaji tersebut bukan karena kehadiran saya disitu hehehe).
Prof. Hans Joosten (Greifswald University)
Prof. Hans Joosten misalnya menyatakan bahwa pada kurun waktu 2016-2017 Indonesia telah merestorasi gambutnya melebihi total luasan restorasi gambut yang dilakukan gabungan seluruh negara-negara Eropah selama ini. Bahkan Prof. Joosten menyatakan luasan capaian restorasi gambut Indonesia, tercatat sebagai keberhasilan dalam sejarah restorasi gambut global (saya percaya bahwa statement beliau ini pasti didasari data dan fakta ilmiah karena reputasi beliau sebagai ilmuwan gambut global). Oleh sebab itu, Prof. Hans Joosten menganjurkan agar negara-negara di dunia termasuk negara-negara Eropah dapat belajar dan menimba pengalaman Indonesia dalam merestorasi gambut.
Diana Konpansky (UNEP/Coordinator GPI)

Sementara itu, Diana Kopansky (UNEP) dan Tobias Selatho (Ramsar Convention) mengungkapkan pujian yang senada terutama terkait dengan keberhasilan Indonesia meletakkan fondasi regulasi yang solid dan aksi nyata kegiatan restorasi, pengelolaan, dan proteksi gambut di Indonesia. Diana Kopansky menambahkan bahwa Democratic Republic of Congo (DRC) dan Congo Republik pasca menghadiri the 2nd Partners Meeting of Global Peatlands Initiative (GPI) yang diselenggarakan di Jakarta pada Mei 2017, telah membentuk Peatland Unit (semacam lembaga pemerintah yang khusus menangani gambut) di negara masing-masing dengan belajar dari pengalaman Indonesia. Untuk itu, ketiga pembicara tersebut meminta negara-negara pemilik gambut meniru leadership Indonesia di dalam merestorasi, mengelola dan memproteksi gambutnya secara bijaksana dan berkelanjutan.
Dr. Tobias Selatho (Ramsar Convention), paling kanan
Disela-sela sesi diskusi dan tanya jawab, tiba-tiba moderator menyeletuk dengan mengatakan: “We are glad at the moment as Deputy Director of Indonesian Peatland Restoration Agency is here with us in this room, and I am now inviting him to share briefly with us about Indonesian Government experience notably in establishing legal framework for peatland management, protection and restoration”, sambil meminta petugas memberikan microphone ke saya (saya sedikit merasa terkejut dengan permintaan mendadak tersebut).

Saat diinterview Media di acara GLF
Saat diinterview Media di acara GLF
Akhirnya saya mencoba menjelaskan kepada peserta, pertama-tama, Pemerintah Indonesia dibawah leadership presiden Bpk Jokowi memilki komitmen yang sangat serius di dalam pengelolaan, perlindungan dan restorasi gambut di Indonesia. Komitmen tinggi tersebut diwujudkan dalam pengeluaran peraturan-peraturan antara lain: 1) PP No. 57/2016 tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut; 2) Perpres No. 1/2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG); 3) Instruksi Presiden No. 6/2017 tentang perpanjangan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut; 4) Permen LHK No. 14/2017 tentang Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut; 5) Permen LHK No. 15/2017 tentang Tatacara pengukuran TMA pada titik penaatan di ekosistem gambut, dan 6) Permen LHK No.16/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemulihan Eksosistem Gamhut. Disamping peletakan fondasi regulasi tersebut, Pemerintah Indonesia bersama para pihak secara nyata melakukan restorasi gambut dalam mewukudkan target restorasi gambut minimal 2 juta ha sampai tahun 2020, imbuh saya mengakhiri paparan sebagaI respon permintaan moderator tersebut.
Dengan adanya pengakuan global tersebut tentu menjadi cambuk sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia dalam merealisasi target restorasi, pengelolaan, dan perlindungan ekosistem gambut untuk kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan fungsi, nilai dan jasa ekonomi, sosial dan lingkungan ekosistem gambut kita. Semua ini akan bisa terwujud apabila kita lakukan secara bersama-sama (collective action) dan mari kita buktikan pada dunia bahwa Indonesia adalah pemimpin dunia dalam restorasi, pengelolaan & perlindungan ekosistem gambut.

No comments:

Short Interview with a Tourist from Australia on Pulau Padar NTT

On 7th July 2022 I visited Pulau Padar (Padar Island), one of the Islands in the Komodo National Park in Nusa Tenggara Timur Province. Pulau...