Monday, April 20, 2009

Menangguk laba dari gas rumah kaca

Sumber: National Geographic Indonesia, Edisi Maret 2007

Firman, February 27th, 2007. 23 comments. Filed under Environment, Global warming, Nature, Science.

Hampir semua pihak, mulai kelompok musik The Rolling Stones hingga pemerintah Indonesia berusaha untuk menekan laju emisi karbon ke udara. Bangkitnya sebuah kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan, atau upaya menghapus dosa?
Oleh Firman Firdaus

LIMA abad yang lalu, Martin Luther dan kaum reformis sezamannya pernah mengutuk kebijakan gereja Katolik, di mana seseorang bisa memperoleh pengampunan atas dosa-dosanya di masa lalu dengan membayar sejumlah uang. Praktik penghapusan dosa tersebut mungkin bisa menjadi analogi sekaligus simplifikasi yang pas untuk menjelaskan rumitnya perdagangan karbon, istilah yang menggaung beberapa tahun belakangan ini.

Melalui perdagangan karbon, negara-negara industri—sebagai penyumbang terbesar emisi gas karbon dioksida, biang kerok pemanasan global—bisa membayar suatu negara berkembang yang mampu mengupayakan pengurangan emisi karbon. Dengan begitu, ’dosa-dosa lingkungan’ negara tersebut dianggap tidak ada atau berkurang.

Perdagangan karbon dilahirkan melalui perjalanan yang amat panjang. Adalah laporan para ilmuwan pada 1990 tentang Perubahan Iklim yang telah memukul lonceng tanda bahaya bagi kehidupan umat manusia, dan mendesak agar dibentuk suatu kesepakatan global untuk mengatasi perubahan iklim. Dua tahun kemudian, disepakatilah konvensi PBB tentang perubahan iklim (United Nations Frameworks Convention on Climate Change atau UNFCCC) yang tujuan pokoknya menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) pada tingkat yang aman dan tidak mengganggu iklim global.

Berbagai paktapun diteken setelahnya. Yang terpenting adalah pertemuan di Kyoto, Jepang, pada 1997. Perjanjian yang dikenal dengan Protokol Kyoto itu mewajibkan negara-negara industri untuk mengurangi emisi GRK—salah satunya karbon dioksida—sebanyak 5,2% di bawah kadar yang mereka lepas pada tahun 1990 dalam kurun waktu lima tahun (mulai 2008-2012, yang disebut sebagai periode komitmen pertama). Protokol ini mulai mengikat secara hukum setelah Rusia meratifikasi pada 16 November 2004 sebagai negara ke-55. Hal ini sesuai kesepakatan, bahwa protokol mulai berlaku jika telah diratifikasi minimal 55 negara. Saat ini, sedikitnya 140 negara sudah menandatangani.

Protokol Kyoto menawarkan tiga mekanisme fleksibel untuk membantu negara-negara industri menekan laju emisi GRK: Implementasi Bersama (joint implementation/JI), Perdagangan Emisi Internasional (international emission trading/IET) dan Mekanisme Pembangunan Bersih (clean development mechanism atau CDM). CDM digagas karena begitu sulit memaksa negara-negara tersebut mengurangi emisi karbonnya, akibat begitu besarnya ketergantungan mereka pada konsumsi bahan bakar minyak. Sampai sekarang, Amerika Serikat saja masih menolak Protokol Kyoto. Dari tiga mekanisme fleksibel tersebut, hanya CDM yang melibatkan negara-negara berkembang. Dan, melalui CDM inilah tata cara perdagangan karbon dunia diatur.

Alhasil, karbon kini menjadi komoditas bisnis dadakan; FIFA, federasi sepak bola dunia, membeli beberapa kredit karbon sehubungan pelaksanaan Piala Dunia 2006 lalu. Kelompok musik kenamaan The Rolling Stones dan beberapa band lain membelinya sebagai kompensasi emisi GRK yang mereka buang dalam tur-tur mereka. Sementara Paramount, studio film Hollywood, juga membeli kredit karbon atas setiap emisi yang mereka keluarkan selama proses pembuatan film kontroversial tentang pemanasan global, An Inconvenient Truth (2006).

Bank Dunia tercatat sebagai pembeli kredit karbon paling royal: nilai transaksi pada 2005 diestimasi mencapai 10 miliar dolar. Bagi beberapa ”pemain”, jual-beli karbon memang perkara citra. Sampai saat ini, kebanyakan pembeli karbon adalah firma yang relatif beremisi rendah, seperti bank-bank, yang berharap bisa menggaet klien yang memiliki visi lingkungan. Namun bagi pemain lain, bisnis karbon adalah business as usual yang menggiurkan.

Hitung-hitungan bisnisnya relatif sederhana. Setiap upaya penurunan emisi yang setara dengan satu ton karbon (tCO2e) akan diganjar satu CER (certified emission reduction). Sertifikat yang mirip surat berharga ini dikeluarkan oleh Badan Eksekutif CDM di bawah UNFCCC. Negara industri yang sudah meratifikasi Protokol Kyoto (disebut dengan kelompok Annex-1), atau lembaga nonpemerintah manapun yang merasa berkepentingan, bisa membeli CER ini dari proyek-proyek CDM di negara berkembang (non-Annex-1) yang tidak diwajibkan untuk mengurangi emisi.

Layaknya komoditas dagang, harga CER bisa bervariasi, tergantung kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Tapi, secara rerata, harga satu CER berkisar 5-15 dolar AS. Jadi, jika suatu proyek CDM berhasil memproyeksikan pengurangan emisi sebesar 1 juta ton CO2e dalam setahun, pendapatan kasar yang diperoleh proyek tersebut satu tahunnya sekitar 10 juta dolar AS (jika diambil harga tengah 10 juta dolar) dari penjualan CER.

Perlu diketahui, istilah ”reduksi emisi karbon” tidak serta-merta berarti pengurangan kadar karbon yang sudah ada saat ini di udara, tetapi merupakan upaya menekan bertambahnya emisi GRK akibat penggunaan bahan bakar fosil. Jadi, angka-angka tersebut pada dasarnya adalah jumlah karbon yang diemisikan jika tanpa proyek CDM.

Di satu sisi, solusi ini terkesan menyederhanakan masalah dan kental dengan unsur ketidakadilan: negara industri bebas mengotori atmosfer selama mampu membeli CER sebagai kompensasinya. Tapi di sisi lain, bisnis karbon membuka berbagai peluang: membangkitkan perekonomian negara dunia ketiga sekaligus menciptakan kondisi lingkungan yang relatif lebih baik. ”Ide besarnya adalah memberikan nilai moneter pada usaha perbaikan lingkungan. Selama ini, konservasi lingkungan dianggap sebagai cost, liabilitas. Tapi dengan adanya CDM, pengelolaan lingkungan juga berarti aset berharga,” kata Agus P. Sari, Direktur Regional Asia Tenggara EcoSecurities, salah satu pemain besar perdagangan karbon yang bermarkas di Oxford, Inggris.

SETELAH meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 2004, Indonesia membuka peluang ikut serta dalam arus perdagangan karbon. Sebagai fasilitator dan koordinator CDM di tingkat nasional, pemerintah membentuk Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih (Komnas MPB) di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2005. Di setiap negara, komisi semacam juga ada dengan sebutan DNA (designated national authority).

”Setiap proyek CDM harus diverifikasi dan divalidasi oleh DNA di masing-masing negara,” ucap Prasetyadi Utomo dari Sekretariat Komnas MPB. Menurut pengakuannya, Komnas MPB sama sekali tidak menarik pungutan apapun dari proses verifikasi. Hal ini dibenarkan oleh Agus selaku pengembang proyek. ”Memang cukup ganjil, tapi begitulah kenyataannya,” ujarnya dengan nada seloroh.

Berdasarkan Kajian Strategis Nasional sektor Kehutanan dan Energi (KSNKE) yang dilakukan pada tahun 2001-2002, Indonesia memiliki potensi pengurangan emisi GRK sekitar 23-24 juta ton CO2e per tahun. Jika dikonversi ke nilai CER, potensinya menjadi 230 juta dolar AS dalam setahun (sekitar 2,3 triliun rupiah). Bukan jumlah yang kecil.

Khusus sektor kehutanan (nonenergi), catatan KSNKE menyebut ada sekitar 15 juta hektare lahan di seluruh daerah di Indonesia yang bisa diajukan untuk proyek CDM. Mengetahui fakta ini, akhir-akhir ini banyak pemerintah daerah yang mempromosikan hutan di daerahnya untuk dijadikan proyek CDM. Padahal, masalahnya ternyata tidak sesederhana itu.

“Potensi kebocoran (leakage) hutan Indonesia cukup besar,” kata Alue Dohong, penggiat lingkungan dari Wetlands International Indonesia Program. Dalam skema CDM, leakage tidak diperkenankan. Leakage, papar Alue, bisa disebabkan oleh belum mapannya tata kelola hutan, masih tingginya insiden kebakaran hutan, maraknya pembalakan liar, dan inkonsistensi kebijakan penataan ruang. “Belum jelasnya metode penentuan batas wilayah dan kriteria hutan yang memenuhi syarat juga menjadi batu sandungan untuk mengembangkan hutan kita sebagai proyek CDM,” imbuh Alue.

Hutan yang diperkenankan, misalnya, adalah hutan ”buatan” manusia (dengan pembenihan, penanaman, dan sebagainya) pada lahan yang belum pernah menjadi hutan sedikitnya 50 tahun ke belakang. ”Teknis penghitungan reduksi emisi karbon oleh hutan juga sulit, mengingat daya ikat karbon setiap pohon dalam suatu hutan heterogen berbeda-beda,” jelas Deddy Hadriyanto, pakar kehutanan dari Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur. Kawasan mangrove justru lebih berpeluang dari sisi teknis.

Karenanya, hingga saat ini belum ada proyek CDM berbasis hutan dari Indonesia yang berhasil disetujui. Amat kontras dengan sektor energi alternatif yang lebih ”seksi”. Kabar terakhir, delapan proyek sudah teregistrasi di Badan Eksekutif CDM. Hampir semuanya berbasis energi.

Chevron Geothermal Indonesia (CGI), melalui proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Darajat Unit III adalah yang terakhir mendapat persetujuan, Desember tahun lalu, dengan kapasitas pembangkit sebesar 110 megawatt. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan kandungan panas bumi amat besar, bahkan yang terbesar di dunia atau 40 persen dari cadangan panas bumi dunia. Menurut riset yang dilakukan oleh Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, di seluruh kepulauan Indonesia sedikitnya ada 244 titik yang merupakan sumber panas bumi potensial, dengan kapasitas pembangkit sebesar 29.000 megawatt. Namun, hingga saat ini, jumlah total yang tereksplorasi hanya sekitar 1.000 megawatt, alias baru sekira lima persen. Sebagai perbandingan betapa efisiennya tenaga geotermal, 1.000 megawatt ekivalen geotermal untuk 30 tahun setara dengan 465 juta barel minyak bumi.

Menurut data CGI, emisi karbon dioksida dari pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya sekitar sepersepuluh dari emisi yang diembuskan oleh pembangkit konvensional seperti batu bara, dan seperenam dari bahan bakar disel dan minyak. Selisih jumlah emisi inilah yang bisa dijadikan kredit karbon untuk diperjualbelikan.

Namun, bukan berarti sumber energi ini tidak memiliki kelemahan. Halangan utama eksplorasi panas bumi terletak pada besarnya biaya investasi, terutama jika dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Komoditas ini juga tidak dapat diekspor seperti halnya minyak bumi. Selain itu, berbeda dengan minyak dan batu bara, mobilitas panas bumi juga rendah, tidak dapat berpindah-pindah dengan leluasa. Karena itu, pemanfaatannya mesti langsung dari sumber eksplorasi.

Proyek lain yang cukup menarik adalah pemanfaatan limbah hewan yang dilakukan oleh peternakan PT Indotirta Suaka Bulan di Riau dan Lampung Bekri Biogas. Suaka Bulan mengelola kotoran dari peternakan babi seluas 1.700 hektare di Pulau Bulan, Riau. Dengan teknik pencerna anaerobik (anaerobic digester), gas metana (CH4, salah satu GRK) yang ditangkap bisa dimanfaatkan untuk bahan bakar. Rata-rata, setiap tahunnya instalasi biogas ini diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 166.000 ribu ton CO2e.

Mirip dengan Suaka Bulan, Lampung Bekri menggunakan reaktor anaerobik bawah tanah tertutup (CIGAR) untuk menangkap gas metana dari kotoran sapi. Komposisi biogas yang diperoleh melalui proyek berskala kecil ini adalah 65% metana dan 35% CO2, dengan rata-rata reduksi emisi 18.826 ton CO2e per tahun. Produk kompor pun bisa dimanfaatkan untuk proyek CDM. Tetapi bukan sembarang kompor, tentunya. Alat masak yang diproduksi oleh PT Petromat Agrotech yang berkongsi dengan Klimaschutz e.V. dari Jerman ini menggunakan tenaga matahari sebagai sumber panasnya. Dengan begitu, penggunaan minyak tanah atau gas elpiji yang menghasilkan polusi karbon bisa ditekan. ”Kompor ini merupakan bagian dari usaha memperbaiki lingkungan, karena itu kami amat mendukungnya,” ucap Rudi Wahyudi dari Petromat Agrotech.

Berdiameter sekitar satu meter, bentuk kompor surya ini relatif sederhana, mirip sebuah parabola yang bagian permukaan cekungnya dilapisi bahan cermin yang bisa memantulkan cahaya. Dengan bentuk parabola, cahaya bisa dipantulkan terpusat ke sebuah penyangga wadah masak, sehingga menghasilkan panas yang cukup untuk memasak berbagai jenis makanan, mulai nasi goreng hingga sayur sup. Menurut rencana, akhir Februari, sekitar 1.000 unit kompor surya ini akan diserahkan secara cuma-cuma kepada para nelayan di Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

Saat ini ada dua proyek lagi dari Indonesia yang masih mengantre untuk disetujui oleh Badan Eksekutif CDM. Bukan tidak mungkin jumlahnya akan terus bertambah. Hingga saat ini, beberapa proposal proyek juga terus diterima oleh Komnas MPB.

Kabar baik? Belum tentu. Yang perlu didesak adalah komitmen setiap pihak untuk melestarikan lingkungan, tidak peduli apakah ada atau tidak ada keuntungan finansial di belakangnya. Apalagi sekadar upaya menghapus dosa, seperti yang dikhawatirkan Martin Luther terhadap gereja Katolik lima abad silam

No comments:

Short Interview with a Tourist from Australia on Pulau Padar NTT

On 7th July 2022 I visited Pulau Padar (Padar Island), one of the Islands in the Komodo National Park in Nusa Tenggara Timur Province. Pulau...